Pilih | | | |
|
| |
| Penyelenggara Kelas Karyawan ini merupakan PTS Unggulan & Terakreditasi sebagaimana diringkas di bawah ini. ❂ TERAKREDITASI ❂ Pendaftaran Mahasiswa dibuka SETIAP SEMESTER |
|
| | Dana pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga meringankan mahasiswa/i, disebabkan di samping diberi fasilitas dana / finansial berupa subsidi, juga pemberian bantuan program cicilan biaya pendidikan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan dana / finansial mhs.
Sesuai dgn UU-RI No.20 Th.2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 di pasal 31 ayat (3).
Juga sesuai amanat Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terpenting wirausahawan / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai kesanggupan uang / finansial terbatas.
Untuk melakukan amanat UU RI No.20 Th.2003 serta Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 tsb PTS ini menyelenggarakan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Online) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dengan memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, Sarjana (S-1) atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kesanggupan uang / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-III) atau Magister (S-2) pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan PTS ini . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
|
| | | Lokasi Kampus & Peta (Google Map) Perguruan Tinggi Penyelenggara Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Online) Klik ini untuk memperbesar peta. |
|
| | | | Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap prodinya.
Mhs yang kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta berbobot / kualitas tinggi dengan memadukan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Online) dan Program Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terpercaya di dalam penyelenggaraan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Online), karena telah memenuhi dua persyaratan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn tuntutan dunia karier.
- Penyelenggaraannya sesuai dgn asas akademik (telah sesuai dgn semua regulasi undang-undang).
Alumnus/lulusan Kelas Karyawan (Perkuliahan Daring / Online) juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mhs bisa mengulang kembali andaikan terdapat suatu mata pelajaran (matakuliah) yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pd periode atau semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam bidang keahliannya. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
|